Waikabubak - Lapas Kelas IIB Waikabubak yang merupakan salah satu unit pelaksana teknis(UPT) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur yang dipimpin oleh Marciana Dominika Djone gelar pemberian remisi khusus Idul Fitri 1445 Hijriyah, pada Rabu (10/04/2024).
Sebanyak 8 orang narapidana menerima remisi khusus I pada acara yang diselenggarakan di Mesjid At-Taubah Lapas Waikabubak ini dengan rincian 3 orang menerima pemotongan masa tahanan selama 15 hari, sebanyak 4 orang narapidana dengan potongan masa tahanan 1 bulan, sebanyak 1 orang narapidana mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari.
Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Idul Fitri diserahkan langsung oleh pelaksana tugas harian (Plh) Kepala Lapas Waikabubak, Syarifthul Akbar dengan didampingi oleh komandan rupam dan staf Registrasi. “Remisi ini diberikan kepada mereka yang telah memenushi syarat yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Semoga ini dapat menjadi motivasi untuk terus membenahi diri dan juga terus aktif dalam mengikuti berbagai pembinaan”, ungkap Syarifthul.
Humas LP Wkb